Kasus Gambia v. Myanmar
Pada akhir Februari, dengar pendapat publik dimulai di Den Haag dalam kasus The Gambia v.Myanmar di Mahkamah Internasional. Gambia mengajukan kasus terhadap pemerintah Myanmar pada tahun 2019, mengklaim bahwa negara Asia Tenggara itu melanggar Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, sebuah perjanjian yang telah ditandatangani 152 negara, termasuk Myanmar. Gambia berpendapat bahwa kekerasan Myanmar terhadap minoritas Rohingya melanggar perjanjian itu.
Negara Myanmar secara historis mengucilkan dan menganiaya Rohingya, menyangkal kewarganegaraan mereka, tetapi mulai tahun 2016, serangan kekerasan yang didukung militer terhadap orang-orang Rohingya memicu migrasi massal ke negara tetangga Bangladesh. Tindakan militer Myanmar telah didefinisikan sebagai pembersihan etnis atau genosida oleh sejumlah pemerintah.
Awal proses pengadilan terjadi setahun setelah militer Myanmar menguasai pemerintah negara itu dan memenjarakan pemimpin pemerintah mereka, Aung Saan Suu Kyi, yang telah menerima kritik atas sikap diamnya atas serangan militer terhadap Rohingya.
Transkrip persidangan dapat ditemukan di Situs Web Mahkamah Internasional: https://www.icj-cij.org/en/case/178
Sebuah artikel informatif dari Human Rights Watch yang diterbitkan pada bulan Februari juga tersedia di halaman ini: https://www.hrw.org/news/2022/02/14/developments-gambias-case-against-myanmar-international-court-justice