Hukum, Genosida dan Resolusi Konflik
Hukum, Genosida dan Resolusi Konflik di Radio ICERM mengudara Sabtu, 27 Februari 2016 @ 2PM ET.
Percakapan dengan Dr. Peter Maguire, penulis “Law and War: International Law and American History” (2010) dan “Facing Death in Kamboja” (2005).
Peter adalah seorang sejarawan dan mantan penyelidik kejahatan perang yang tulisannya telah diterbitkan di International Herald Tribune, New York Times, The Independent, Newsday, dan Boston Globe. Dia telah mengajar teori hukum dan perang di Universitas Columbia dan Bard College.
Tema: “Hukum, Genosida dan Resolusi Konflik”
Episode ini berfokus pada pelanggaran hukum nasional dan internasional selama perang etnis dan agama, dan bagaimana konflik dengan elemen etnis dan agama dapat diselesaikan untuk menciptakan jalan menuju perdamaian dan keamanan.
Wawancara ini didasarkan pada pembelajaran relevan dari karya Dr. Peter Maguire di Kamboja dan bagaimana temuannya mengenai genosida Kamboja (1975 – 1979) dapat membantu kita memahami apa yang terjadi (atau apa yang sedang terjadi) di negara-negara lain di mana terjadi genosida dan pembersihan etnis. telah terjadi atau sedang terjadi.
Yang dirujuk secara singkat dalam percakapan tersebut adalah genosida penduduk asli Amerika (1492-1900), genosida Yunani (1915 – 1918), genosida Armenia (1915 – 1923), genosida Asiria (1915-1923), Holocaust (1933-1945), Romani Genosida (1935-1945), Perang Nigeria-Biafra dan pembantaian masyarakat Biafran (1967-1970), genosida Bangladesh (1971), pembantaian Hutu di Burundi (1972), genosida Rwanda (1994), genosida Bosnia (1995) , Perang Darfur di Sudan (2003 – 2010), dan genosida yang sedang berlangsung di Suriah dan Irak.
Dari sudut pandang umum, kami mengkaji bagaimana hukum internasional telah dilanggar, serta ketidakefektifan komunitas internasional dalam mencegah genosida sebelum terjadi dan kegagalan mereka dalam membawa pelakunya ke pengadilan.
Pada akhirnya, dilakukan upaya untuk membahas bagaimana jenis resolusi konflik lainnya (diplomasi, mediasi, dialog, arbitrase, dan sebagainya), dapat digunakan untuk mencegah atau menyelesaikan konflik dengan komponen etnis dan agama.